$(function(){ $("img").lazyload({placeholder:"https://lh5.googleusercontent.com/_u4rBCfM4eII/TXksAi6R_OI/AAAAAAAABZY/2k63Mrtswfo/grey.png",threshold:200});}); SALING BERBAGI CERITA: Banyak PNS yang Masih Gunakan Kendaraan Pribadi /* The CSS Code for the menu starts here bloggertrix.com */ .btrix_glossymenu1{ position: relative;padding: 0 0 0 34px;margin: 0 auto 0 auto; background: url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrg_EjjqAS2cMhZ-pixoqdzPPaCVaQPXjYRczMmqUDWByE2T9DpbQDgLnm16YYbTDDBxLOxEpy35LPkO9gUyigcTOnR1FO5SpgpeY31vMfJ5WeFXoi6reU9GBo8itEjiJvLH4taC4cK-c/s1600/btrix_menupu_bg.gif) repeat-x; height: 46px; list-style: none; } .btrix_glossymenu1 li{ float:left; } .btrix_glossymenu1 li a{ float: left;display: block;color:#000; text-decoration: none; font-family: sans-serif; font-size: 13px; font-weight: bold; padding:0 0 0 16px; height: 46px; line-height: 46px; text-align: center; cursor: pointer;

Jumat, 07 Februari 2014

Banyak PNS yang Masih Gunakan Kendaraan Pribadi

Jakarta - Mulai Februari 2014, setiap Jumat minggu pertama, Inspektorat Provinsi DKI menempatkan petugas untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Instruksi Gubernur No 150 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta.

Seperti yang dilakukan hari ini, Jumat (7/2), belasan petugas Inspektorat Provinsi DKI dikerahkan di lima lokasi yaitu Balai Kota DKI, DPRD DKI, lapangan IRTI Monas serta kantor Dinas Teknis di Jalan Abdul Muis dan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Hasilnya, tingkat kepatuhan PNS menaati instruksi One Day No Car ini masih kurang. Karena masih banyak PNS yang menggunakan kendaraan pribadi, terutama motor.

Salah satu petugas Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang bertugas melakukan sidak di pintu gerbang DPRD DKI, Roy Fernando Samosir mengatakan sidak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan PNS terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang tertuang dalam Instruksi Gubernur No 150/2013.
“Sidak dilakukan mulai bulan ini dan bulan seterusnya. Kami harus dapat mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan PNS pada kebijakan gubernur serta penerapannya di lapangan seperti apa,” kata Roy di DPRD DKI, Jakarta, Jumat (7/2).

Dalam sidak ini, lanjutnya, pihaknya tidak akan memaksa para PNS DKI yang melanggar untuk kembali ke rumah masing-masing, untuk menaruh kendaraannya, lalu menggunakan angkutan umum dari rumah ke Balai kota, melainkan hanya meminta KTP dan nomor induk kepegawaian (NIK). Kemudian PNS yang melanggar tersebut akan dilaporkan kepada Inspektur Provinsi DKI Franky Mangatas Pandjaitan.

“Nanti oleh Pak Inspektur (Franky), laporan catatan PNS yang melanggar ini akan diserahkan kepada Pak Gubernur (Jokowi) untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, karena Pak Gubernur yang berhak menentukan hukuman apa yang berlaku bagi PNS yang melanggar aturan ini,” jelasnya.

Sejak sidak dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB, Roy melihat masih banyak PNS yang melanggar aturan tersebut. Namun dia enggan menyebutkan jumlah PNS yang telah melanggar instruksi gubernur tersebut.

“Pokoknya masih banyaklah. Kami belum dapat sebutkan, karena kami masih bertugas hingga sore hari nanti, saat pulang kerja PNS,” tuturnya.

Dia memaparkan, hari ini, petugas inspektorat pun disebar di beberapa titik. Sebanyak dua petugas menjaga di gerbang DPRD DKI, tiga petugas di depan Balai Kota, tiga petugas di lapangan IRTI Monas, lima petugas di kantor Dinas Teknis Jalan Abdul Muis, dan enam petugas di Dinas Teknis Jalan Jatibaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hidup Adalah Perjuangan