Dinilai menghambat, UU No.32 tahun 2004 akan direvisi
Jakarta (ANTARA News)
- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah kerena dinilai menghambat pengelolaan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan,
sebenarnya undang-undang tersebut merupakan kewajiban kabupaten dan
kota, tetapi pemerintah pusat tetap akan mengambil peran di dalamnya.
"Nantinya
urusan pendidikan tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah
kabupaten kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat,
provinsi, dan kabupaten kota," katanya saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (2/2013).
Hadir pada acara HGN Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Agama Suryadharma Ali, Gubernur
DKI Joko Widodo, dan 9.000 guru.
Revisi undang-undang ini
akan dikoordinasikan lintas kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri, Kementarian
Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama,
dan Kementerian Keuangan.
Mendikbud mengatakan, dengan revisi
undang-undang ini, persoalan-persoalan yang sering kali mengemuka
termasuk distribusi guru, politisasi guru, tunjangan guru, dan
seterusnya bisa diselesaikan dengan baik. "Alhamdulillah Pak Mendagri
sebagai penjurunya sudah memberikan persetujuan. Terima kasih Pak
Mendagri demikian juga para menteri yang lain," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan