Jakarta - PP 99/2012 diuji materiil ke Mahkamah Agung
(MA). Adalah Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kliennya terpidana
korupsi yang kini ditahan di LP Sukamiskin. PP itu bertentangan dengan
UU dan HAM menjadi alasan. Tapi alasan itu justru dikritik.
"Alasan HAM tidak relevan diajukan oleh terpidana korupsi karena dengan penjeraan dalam kasus korupsi bangsa ini, sebenarnya ingin melindungi Hak Asasi Manusia yang lebih luas, yaitu korban dari korupsi," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Dians
Febri menegaskan, MA sebaiknya mendahulukan kepentingan pemberantasan korupsi ketimbang kepentingan terpidana korupsi. Apalagi MA juga telah berkomitmen melalui edarannya, bahwa justice collaborator perlu mendapat penghargaan khusus, termasuk dalam hal memperoleh remisi.
"Hal ini harus diterapkan secara konsisten khususnya dalam kasus korupsi," terangnya.
Menurut Febri, PP 99 tersebut memberikan posisi yang penting untuk justice collaborator. Sehingga justice collaborator berhak mendapatkan remisi. Kasus korupsi akan lebih terbongkar.
"Jika judicial review PP tersebut dikabulkan, ini sama artinya dengan kemunduran bagi pemberantasan korupsi. MA yang mulai menunjukkan komitmen pemberantasan korupsinya tentu tidak ingin dipandang publik sebagai institusi pengadilan yang menghambat pemberantasan korupsi," urainya.
"Kita minta MA sangat hati-hati memutus judicial review ini. Jangan sampai putusan MA menguntungkan koruptor," tambahnya. Selain terpidana korupsi, terpidana kasus narkoba dan terorisme juga tak mendapat remisi. Namun PP yang diterbitkan November 2012 ini tak berlaku surut.
"Alasan HAM tidak relevan diajukan oleh terpidana korupsi karena dengan penjeraan dalam kasus korupsi bangsa ini, sebenarnya ingin melindungi Hak Asasi Manusia yang lebih luas, yaitu korban dari korupsi," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Dians
Febri menegaskan, MA sebaiknya mendahulukan kepentingan pemberantasan korupsi ketimbang kepentingan terpidana korupsi. Apalagi MA juga telah berkomitmen melalui edarannya, bahwa justice collaborator perlu mendapat penghargaan khusus, termasuk dalam hal memperoleh remisi.
"Hal ini harus diterapkan secara konsisten khususnya dalam kasus korupsi," terangnya.
Menurut Febri, PP 99 tersebut memberikan posisi yang penting untuk justice collaborator. Sehingga justice collaborator berhak mendapatkan remisi. Kasus korupsi akan lebih terbongkar.
"Jika judicial review PP tersebut dikabulkan, ini sama artinya dengan kemunduran bagi pemberantasan korupsi. MA yang mulai menunjukkan komitmen pemberantasan korupsinya tentu tidak ingin dipandang publik sebagai institusi pengadilan yang menghambat pemberantasan korupsi," urainya.
"Kita minta MA sangat hati-hati memutus judicial review ini. Jangan sampai putusan MA menguntungkan koruptor," tambahnya. Selain terpidana korupsi, terpidana kasus narkoba dan terorisme juga tak mendapat remisi. Namun PP yang diterbitkan November 2012 ini tak berlaku surut.
Mari
Kita Beri Dukungan Kepada MA untuk Tetap Mempertahankan PP 99/2012,
Kepentingan Banyak Orang Lebih Penting Daripada Kepentingan Pribadi dan
Kelompok.
(Koruptor Tidak Perlu Di Kasihani)
Berita lainnya:
PP 99/2012 Harus Dipertahankan Untuk Menjerat Para Koruptor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan