Jakarta - PP nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan
remisi harus dipertahankan. PP tersebut telah sejalan dengan semangat
pemberantasan korupsi.
"Saya berpikir itu harus dipertahankan untuk memberikan efek jera. Tidak perlu direvisi," kata anggota Komisi III DPR dari PD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Jumat (12/7/2013).
Saan menilai PP tersebut sejalan dengan pemberantasan korupsi. Upaya menghapus PP tersebut justru tidak senada dengan keresahan rakyat atas maraknya koruptor.
"Jadi demi komitmen memberantas korupsi harusnya mempertahankan PP ini," tegas Saan yang juga sekretaris FPD DPR ini.
Keberadaan PP ini sendiri sempat jadi perdebatan di Komisi III saat hendak disahkan. Kala itu anggota Komisi III DPR terbelah antara setuju dan tidak terhadap pengetatan remisi koruptor ini.
PP ini sangat ketat mengatur remisi bagi koruptor. Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional.
Namun kini menjelang Lebaran para koruptor seperti melawan, menuntut hak mereka mendapatkan remisi. Mereka pun mengirim surat ke Presiden SBY melalui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang isinya mendesak PP 99 dihapus. Sejumlah anggota Komisi III DPR masih menentang PP ini. Anggota Komisi III DPR dari PPP Ahmad Yani menilai PP ini bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.
"Tapi menurut saya harus dipertahankan," tegas Saan menyatakan sikapnya.
"Saya berpikir itu harus dipertahankan untuk memberikan efek jera. Tidak perlu direvisi," kata anggota Komisi III DPR dari PD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Jumat (12/7/2013).
Saan menilai PP tersebut sejalan dengan pemberantasan korupsi. Upaya menghapus PP tersebut justru tidak senada dengan keresahan rakyat atas maraknya koruptor.
"Jadi demi komitmen memberantas korupsi harusnya mempertahankan PP ini," tegas Saan yang juga sekretaris FPD DPR ini.
Keberadaan PP ini sendiri sempat jadi perdebatan di Komisi III saat hendak disahkan. Kala itu anggota Komisi III DPR terbelah antara setuju dan tidak terhadap pengetatan remisi koruptor ini.
PP ini sangat ketat mengatur remisi bagi koruptor. Dengan adanya PP itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan transnasional.
Namun kini menjelang Lebaran para koruptor seperti melawan, menuntut hak mereka mendapatkan remisi. Mereka pun mengirim surat ke Presiden SBY melalui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang isinya mendesak PP 99 dihapus. Sejumlah anggota Komisi III DPR masih menentang PP ini. Anggota Komisi III DPR dari PPP Ahmad Yani menilai PP ini bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.
"Tapi menurut saya harus dipertahankan," tegas Saan menyatakan sikapnya.
Mari Kita Beri Dukungan Kepada MA untuk Tetap Mempertahankan PP 99/2012, Kepentingan Banyak Orang Lebih Penting Daripada Kepentingan Pribadi dan Kelompok.
(Koruptor Tidak Perlu Di Kasihani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan