$(function(){ $("img").lazyload({placeholder:"https://lh5.googleusercontent.com/_u4rBCfM4eII/TXksAi6R_OI/AAAAAAAABZY/2k63Mrtswfo/grey.png",threshold:200});}); SALING BERBAGI CERITA: Kementerian Dalam Negeri Pelajari Status Hukum FPI /* The CSS Code for the menu starts here bloggertrix.com */ .btrix_glossymenu1{ position: relative;padding: 0 0 0 34px;margin: 0 auto 0 auto; background: url(http://4.bp.blogspot.com/-kqOgUTfKaSM/UY0EbFl_pdI/AAAAAAAAHks/7Qsu8KrtUIY/s1600/btrix_menupu_bg.gif) repeat-x; height: 46px; list-style: none; } .btrix_glossymenu1 li{ float:left; } .btrix_glossymenu1 li a{ float: left;display: block;color:#000; text-decoration: none; font-family: sans-serif; font-size: 13px; font-weight: bold; padding:0 0 0 16px; height: 46px; line-height: 46px; text-align: center; cursor: pointer;

Jumat, 10 Oktober 2014

Kementerian Dalam Negeri Pelajari Status Hukum FPI

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang mempelajari dan melacak status hukum organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Jika tidak berstatus hukum atau terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM, maka Kemdagri langsung membubarkan FPI tanpa harus lewat proses pengadilan. Sebaliknya, jika FPI memiliki badan hukum maka pembubarannya dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
"Kami sedang lacak dan cek status hukumnya. Itu adanya di Dirjen Kesbangpol Kemdagri. Kalau hanya terdaftar di Kesbangpol dan tidak punya badan hukum, Kemdagri bisa langsung bubarkan tanpa putusan pengadilan," kata Kapuspen Kemdagri Dodi Riyadmadji di Jakarta, Jumat (10/10).
Ia menjelaskan Kemdagri juga sedang mancari file rekomendasi dari Polda yang menyebutkan adanya rekomendasi pembubaran sebanyak dua kali. Sampai saat ini, pihak Kemdagri belum menemukan dua rekomendasi itu.
"Dirjen Kesbangpol sedang ke Polda untuk memastikan ada atau tidaknya dua rekomendasi itu. Jangan-jangan hanya lewat omongan saja karena sampai sekarang kami belum menemukan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sedang mempelajari pembubaran FPI. Pembubaran tidak bisa dilakukan sewenang-wenang karena ada aturannya. Jika berbadan hukum, harus dilakukan lewat pengadilan. Sebaliknya jika tidak berbadan hukum, harus dilihat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
"Ini kita sedang teliti dulu. Kita pelajari dulu. Karena pembubaran itu ada prosedurnya," kata Gamawan, Senin (6/10) lalu.
Ditegaskan Kemdagri sedang berkoordinasi dengan Kepolisian, terkait tindakan ricuh FPI dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu itu. Siapa saja yang melanggar hukum harus diberi sanksi.
"Sekarang kepolisian sedang ambil langkah-langkah. Kita tunggu itu dulu sekalian memastikannya," ujar Gamawan.
Menurutnya, mengacu ke Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian.
Gamawan menjelaskan dalam UU tentang Ormas tersebut disebutkan ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan dan pembubaran ormas.
"Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu (pembubaran di Kemendagri) saat disusun dalam RUU Ormas, tapi ketika dibuat peraturannya malah dikritik karena dinilai otoriter," katanya.
Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaaan, hanya atas permintaan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (Menkumham).
Izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019, namun untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta.
"Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu," kata Gamawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hidup Adalah Perjuangan