Saling Berbagi Cerita - Pemerintah melalui
Kementerian Perdagangan dan DPR akhirnya menyepakati substansi Rancangan
Undang-undang (RUU) Perdagangan, yang akan menjadi pengganti peraturan
penyelenggaran perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda.
"Seluruh substansi yang dimasukan ke dalam 438 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) di RUU ini telah dibahas. Proses ini penting untuk menggantikan BO (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie) yang telah digunakan sejak 1934," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Gita mengatakan, melalui RUU ini, salah satu poin penting yang ingin ditekankan pemerintah adalah tata tertib penyelenggaraan perdagangan yang menyeimbangkan sektor hulu dan hilir. "Semangatnya pemerintah ingin produk yang dikonsumsi dalam negeri tu dilahirkan dan diproduksi dalam negeri sendiri. Penguatan sektor hulu," kata dia.
Kemudian, Gita juga menekankan, melalui RUU ini, kedaulatan rakyat dapat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam ratifikasi perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
Dengan begitu, setelah RUU ini disahkan menjadi UU, setiap perjanjian perdagangan internasional harus melalui konsultasi dengan DPR.
"Pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR dalam membuat kerja sama perdagangan internasional," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Gita, poin penting lainnya adalah disepakatinya substansi dalam RUU ini yang mengakomodasi terbentuknya Komite Perdagangan Nasional yang akan membantu pemerintah dalam percepatan pelaksanaan kebijakan perdagangan.
"Komite ini akan membantu pemerintah memberikan advokasi, rekomendasi, dan sosialisasi," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Arya Bima mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti dengan baik usulan revisi akademis yang sebelumnya diajukan oleh DPR.
Revisi yang diajukan DPR sebelumnya, banyak menyoroti ihwal begitu banyaknya pasal yang dianggap memihak kepentingan perdagangan internasional atau pro liberal dalam RUU ini.
"Pada draft awal, kuat sekali nuansa pro pasar. Namun konten liberalisasi itu telah berubah menjadi konten kepentingan nasional. Pemerintah juga menyetujui semua usulan DPR," kata dia.
RUU Perdagangan kembali dibahas dan dilakukan pendalaman sejak 2010. Namun inisiasinya sudah dilakukan oleh pemerintah pada 1972, dan sempat ditolak pada 1979.
Pada Oktober 2013, pembahasan dilakukan secara intensif dengan DPR. Pemerintah mengharapkan RUU Perdagangan dapat disahkan pada rapat paripurna DPR, 7 Februari 2014 mendatang.
"Seluruh substansi yang dimasukan ke dalam 438 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) di RUU ini telah dibahas. Proses ini penting untuk menggantikan BO (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie) yang telah digunakan sejak 1934," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Gita mengatakan, melalui RUU ini, salah satu poin penting yang ingin ditekankan pemerintah adalah tata tertib penyelenggaraan perdagangan yang menyeimbangkan sektor hulu dan hilir. "Semangatnya pemerintah ingin produk yang dikonsumsi dalam negeri tu dilahirkan dan diproduksi dalam negeri sendiri. Penguatan sektor hulu," kata dia.
Kemudian, Gita juga menekankan, melalui RUU ini, kedaulatan rakyat dapat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam ratifikasi perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
Dengan begitu, setelah RUU ini disahkan menjadi UU, setiap perjanjian perdagangan internasional harus melalui konsultasi dengan DPR.
"Pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR dalam membuat kerja sama perdagangan internasional," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Gita, poin penting lainnya adalah disepakatinya substansi dalam RUU ini yang mengakomodasi terbentuknya Komite Perdagangan Nasional yang akan membantu pemerintah dalam percepatan pelaksanaan kebijakan perdagangan.
"Komite ini akan membantu pemerintah memberikan advokasi, rekomendasi, dan sosialisasi," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Arya Bima mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti dengan baik usulan revisi akademis yang sebelumnya diajukan oleh DPR.
Revisi yang diajukan DPR sebelumnya, banyak menyoroti ihwal begitu banyaknya pasal yang dianggap memihak kepentingan perdagangan internasional atau pro liberal dalam RUU ini.
"Pada draft awal, kuat sekali nuansa pro pasar. Namun konten liberalisasi itu telah berubah menjadi konten kepentingan nasional. Pemerintah juga menyetujui semua usulan DPR," kata dia.
RUU Perdagangan kembali dibahas dan dilakukan pendalaman sejak 2010. Namun inisiasinya sudah dilakukan oleh pemerintah pada 1972, dan sempat ditolak pada 1979.
Pada Oktober 2013, pembahasan dilakukan secara intensif dengan DPR. Pemerintah mengharapkan RUU Perdagangan dapat disahkan pada rapat paripurna DPR, 7 Februari 2014 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan