$(function(){ $("img").lazyload({placeholder:"https://lh5.googleusercontent.com/_u4rBCfM4eII/TXksAi6R_OI/AAAAAAAABZY/2k63Mrtswfo/grey.png",threshold:200});}); SALING BERBAGI CERITA: Wacana Amandemen Kelima UUD 1945 /* The CSS Code for the menu starts here bloggertrix.com */ .btrix_glossymenu1{ position: relative;padding: 0 0 0 34px;margin: 0 auto 0 auto; background: url(http://4.bp.blogspot.com/-kqOgUTfKaSM/UY0EbFl_pdI/AAAAAAAAHks/7Qsu8KrtUIY/s1600/btrix_menupu_bg.gif) repeat-x; height: 46px; list-style: none; } .btrix_glossymenu1 li{ float:left; } .btrix_glossymenu1 li a{ float: left;display: block;color:#000; text-decoration: none; font-family: sans-serif; font-size: 13px; font-weight: bold; padding:0 0 0 16px; height: 46px; line-height: 46px; text-align: center; cursor: pointer;

Jumat, 13 Desember 2013

Wacana Amandemen Kelima UUD 1945

Sejumlah fraksi di DPR setuju dengan wacana perubahan kelima terhadap UUD 1945. Hal penting yang dirasa perlu untuk diakomodasi dalam amandemen kelima nanti diantaranya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara, menghidupkan kembali Garis-Garis Beras Haluan Negara (GBHN), penegasan fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta penegasan sistem presidensial.


Demikian rangkuman wawancara sejumlah pimpinan partai politik, di Jakarta, Kamis (12/12). Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengemukakan, bukan hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terbuka terhadap wacana amandemen, sebagian besar pemikir Negara juga menyetujui amandemen kelima UUD 1945. Pimpinan MPR juga merasa perlu amandemen lagi.


Menurutnya, amandemen sebanyak empat kali satu dasawarsa lalu dinilai ada banyak kemajuan. Tetapi sulit untuk diingkari bahwa diperlukan konsolidasi atas butir-butir amandemen tersebut, sehingga sistem ketatanegaraan lebih solid dan tidak tumpang tindih.

Sekarang persoalannya bukan lagi setuju atau tidak setuju, melainkan kapan amandemen dilakukan. Saya rasa tidak mungkin oleh MPR periode ini. Bukan semata soal sisa masa jabatan yang tinggal 10 bulan, tetapi karena amandemen konstitusi memerlukan kajian yang komprehensif, intensif, dan eksentif, ujarnya.


Karena itu MPR hasil Pemilu 2014 dapat mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mewujudkan gagasan tersebut. Pandangan senada disampaikan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo. “DPR dan DPD perlu segera mengambil keputusan politik. Yang perlu ditekankan, amandemen tidak boleh mengubah satu kata pun Pembukaan UUD 1945,” imbuhnya.


Menurutnya, hal pokok yang harus diakomodasi adala kedudukan MPR. “MPR perlu dikembalikan sebagai lembaga tertinggi Negara. Pengembalian kedudukan MPR penting dalam hal Negara dalam keadaan darurat, katanya.



Menghidupkan GBHN

Tjahjo menambahkan, hal lain yang perlu diakomodasi dalam amandemen kelima adalah GBHN perlu dihidupkan kembali. Demikian pula kewenangan Presiden perlu diperkuat seperti memilih Panglima TNI, Kapolri dan duta besar. Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengemukakan sejumlah hal penting jika UUD 1945 kembali diamandemen. Pertama, kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi (MK) perlu ditinjau kembali. Kedua, pemurnian dan penegasan lembaga parlemen bikameral. “penegasan lembaga bikameral penting agar DPD tidak berkekuatan tanggung seperti sekarang, kata pria yang akrab dipanggil Romy.


Substansi ketiga  adalah menghidupkan kembali GBHN sebagai kewenangan MPR untuk diamandatkan kepada presiden terpilih. Keempat, penegasan makna “demokratis” dalam rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Tujuannya agar tidak ada lagi polemik soal pilkada langsung atau pilkada perwakilan daerah melalui DPRD.


Kelima, penegasan soal makna “menguasai” dalam pasal 33 UUD 1945, serta makna frase “menguasai hajat hidup orang banyak.” Terkait hal itu, ketua DPP Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengemukakan, hal-hal yang perlu dimasukkan dalam amandemen kelima, diantaranya menghidupkan GBHN, memberikan ruang gerak yang lebih tegas atas peran dan fungsi DPD, serta penegasan sistem presidensial.


Sementara itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya mengemukakan, pada prinsipnya setuju UUD 1945 kembali diamandemen. Sebab menurutnya, Negara ini belum selesai dan terus berkembang kearah yang lebih baik. Maka UUD juga harus bisa mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat Indonesia, jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hidup Adalah Perjuangan