$(function(){ $("img").lazyload({placeholder:"https://lh5.googleusercontent.com/_u4rBCfM4eII/TXksAi6R_OI/AAAAAAAABZY/2k63Mrtswfo/grey.png",threshold:200});}); SALING BERBAGI CERITA: Gugat Gubernur Bali, Walhi Menang /* The CSS Code for the menu starts here bloggertrix.com */ .btrix_glossymenu1{ position: relative;padding: 0 0 0 34px;margin: 0 auto 0 auto; background: url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrg_EjjqAS2cMhZ-pixoqdzPPaCVaQPXjYRczMmqUDWByE2T9DpbQDgLnm16YYbTDDBxLOxEpy35LPkO9gUyigcTOnR1FO5SpgpeY31vMfJ5WeFXoi6reU9GBo8itEjiJvLH4taC4cK-c/s1600/btrix_menupu_bg.gif) repeat-x; height: 46px; list-style: none; } .btrix_glossymenu1 li{ float:left; } .btrix_glossymenu1 li a{ float: left;display: block;color:#000; text-decoration: none; font-family: sans-serif; font-size: 13px; font-weight: bold; padding:0 0 0 16px; height: 46px; line-height: 46px; text-align: center; cursor: pointer;

Jumat, 02 Agustus 2013

Gugat Gubernur Bali, Walhi Menang

VIVAnews – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali memenangi gugatan atas izin pemanfaatan Tahura (Taman Hutan Raya) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kamis 1 Agustus 2013. Majelis hakim PTUN Denpasar mengabulkan gugatan Walhi Bali agar Gubernur Bali membatalkan dan mencabut izin yang sudah diberikan ke PT TRB (Tirta Rahmat Bahari).

Ketua Majelis Hakim H Asmoro Budi Santoso dibantu hakim anggota Mursalin Najib dan Dewa Gde Puja mengabulkan gugatan dari penggugat (Walhi Bali) yang diwakili tim kuasa hukumnya Edmundus Wahyu Indrawan, Wihartono, Wayan Suardana dkk. Selanjutnya, menolak eksepsi atau jawaban dari tergugat Gubernur Bali yang diwakili Ketut Ngastawa, juga tergugat intervensi PT TRB yang diwakili Wayan Warsa T Bhuana dkk.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Asmoro Budi Santoso menolak permohonan penundaan pelaksaan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang Pemberian izin Pengusahaan Wisata Alam Pada Blok Pamanfaatan Kawasan Hutan Raya atau Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari (TRB), tanggal 27 Juli 2012, sebagaimana disampaikan dalam jawaban atau eksepsi atas gugatan penggugat.

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan terdapat tiga hal putusan yaitu pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua menyatakan SK Gubernur Bali nomor 1.051/03-L/HK/2012 batal, dan ketiga memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut.

Tergugat I dan tergugat II (intervensi) juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng dengan nilai Rp1.787.000. “Pada intinya, permohonan penundaan izin oleh penggugat ditolak. Eksepsi dari tergugat ditolak, sedangkan gugatan atas pencabutan izin penggugat dikabulkan. Dengan membatalkan izin, kemudian mencabutnya. Termasuk membebankan biaya perkara pada tergugat dan tergugat intervensi,” kata Humas PTUN Dewa Gde Puja.

Ia mengatakan, kondisi ini diambil lantaran ada peta yang menyebutkan ada rencana pembangunan di blok perizinan. Termasuk juga keputusan gubernur terkait moratorium juga digunakan sebagai landasan keputusan majelis hakim. Atas kondisi ini Gubernur B menyatakan banding dan pihak penggugat menyatakan siap atas langkah banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hidup Adalah Perjuangan