Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo telah menyurati Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait keterlambatan penyerahan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
"Mereka juga sudah tahu ada sanksinya kalau terlambat melaporkan itu.
Sanksi itu sudah kami peringatkan, bisa tidak terima gaji enam bulan,
itu serius," kata Tjahjo ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin
(5/1).
Dua daerah tersebut terlambat menyerahkan laporan RAPBD karena alat kelengkapan daerah (AKD) baru terbentuk.
DKI Jakarta juga masih harus menunggu adanya pejabat baru. Sedangkan
Aceh, AKD-nya baru terbentuk dan dilantik pada Desember 2014 sehingga
tidak cukup waktu untuk membahas RAPBD.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonizar Moenek
menjelaskan Mendagri telah memperingatkan seluruh kepala daerah untuk
segera mengesahkan dan menyerahkan laporan RAPBD 2015 dan peraturan
daerah (Perda) penjabarannya sebelum 31 Desember 2014.
Hal itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 24 November 2014.
"Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu maka
selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh
anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Reydonnizar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan