
Pemkab harus menerbitkan perda yang mengacu pada peta bencana. Banyak korban bukan karena gempa, melainkan bangunnannyam kata Sutopo, kemarin. Gempa 6.2 SR yang menghentak Kabupaten Bener Meriah dan Kabuapten Aceh Tengah mengakibatkan 1.368 rumah rusak berat dan 2.135 rusak ringan. Sutopo menyebutkan salah satu pasal dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruangan menekankan pentingnya tata ruang wilayah berbasis peta bencana. Masyarakat bisa membangun rumah tahan gempa secara bertahap.
Sutopo mengakui keengganan masyarakat mendirikan rumah tahan gempa, di samping tidak adanya kebijakan pemda, juga karena tingginya biaya pembangunan. Bisa 30% lebih mahal daripada rumah biasa, kata Sutopo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan