JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan polisi, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Setelah dipotong masa tahanan, Hercules akan bebas pada Senin (8/7/2013) atau dalam enam hari ke depan.
"Kalau dilihat dari masa tahanan, maka bebasnya pada 8 Juli," kata
salah satu anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, seusai sidang
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).
Saat ini masa penahanan Hercules sudah menginjak 3 bulan 25 hari.
Hercules mulai menjalani tahanan setelah ditangkap di Pertokoan Tjakra
Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, bersama puluhan
anak buahnya pada 8 Maret 2013.
Atas dasar itulah, salah satu anggota tim kuasa hukum Hercules,
Agung Sri Purnomo, mengatakan bahwa tim kuasa hukum tidak menolak
ataupun tidak menerima vonis hakim, tetapi mengambil langkah
pikir-pikir.
"Tadi kita sampaikan banyak faktor. Saat ini Hercules sedang
menjalani masa tahanan lebih dari 3 bulan dan sisa hukuman 6 hari
sehingga untuk mengajukan upaya banding pun tampaknya waktunya akan
memakan waktu 6 hari atau lebih," kata Agung.
Agung mengatakan, pernyataan pikir-pikir disampaikan karena
mereka menolak semua pasal dakwaan terhadap Hercules. Hercules
dinyatakan melanggar Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan kepolisian.
"Kami mengajukan pikir-pikir dulu supaya Pak Hercules namanya
dipulihkan karena bagaimanapun hakim telah menjatuhkan vonis dengan
Pasal 214, tidak relevan. Jadi, meskipun masa tahanan tinggal menunggu
hari, klien kami tetap mendapat pemulihan nama baik. Jadi supaya bebas
dari jeratan pasal yang ada," kata Agung.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan