JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dijadwalkan menyampaikan dua pidato kenegaraan dalam rapat bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pada Jumat
(16/8/2013) di Kompleks Parlemen.
Presiden akan menyampaikan sejumlah pandangannya terkait kebijakan pemerintah dan isu terkini yang terjadi di Tanah Air dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-68 Republik Indonesia. Selain mendengarkan pidato kenegaraan, rapat juga mengagendakan pembahasan Nota Keuangan.
Merujuk ke pokok-pokok acara dalam Buku Petunjuk Acara Sidang Bersama DPR-DPD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, Kristiani Herrawati, dijadwalkan tiba di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen pada pukul 08.45 WIB.
Setiba Presiden di ruang rapat paripurna, Ketua DPD Irman Gusman akan menyampaikan pidato pembukaan sidang bersama. Tahun ini, DPD mendapatkan giliran menjadi panitia pelaksana rapat bersama. Setelah itu, Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan.
Menurut buku petunjuk tersebut, Presiden akan menyampaikan situasi kondisi kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, refleksi dan perspektif, serta seruan kepada seluruh rakyat Indonesia (state of the union address).
Pada siang harinya, dijadwalkan pukul 14.00 WIB, Presiden akan menyampaikan pidato tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014 dan Nota Keuangan dalam rapat paripurna luar biasa DPR yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD.
Koordinator Panitia Pelaksana Tim Kerja Persiapan Sidang Bersama DPR dan DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, rapat bersama ini adalah momentum sinergitas antar-lembaga. Sidang bersama juga sekaligus menyegarkan dan memupuk kembali semangat nasionalisme yang merupakan fondasi awal pembentukan negara.
“Sidang bersama setiap 16 Agustus, yang konsisten dilaksanakan bergantian oleh DPR dan DPD, makin memberi warna dalam kemajuan sistem politik dan sistem ketatanegaran,” kata Hemas dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (16/8/2013).
Hemas menambahkan, pidato kenegaraan pun menandakan dimulainya masa persidangan baru bagi DPD maupun DPR, sesuai ketentuan Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Presiden akan menyampaikan sejumlah pandangannya terkait kebijakan pemerintah dan isu terkini yang terjadi di Tanah Air dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-68 Republik Indonesia. Selain mendengarkan pidato kenegaraan, rapat juga mengagendakan pembahasan Nota Keuangan.
Merujuk ke pokok-pokok acara dalam Buku Petunjuk Acara Sidang Bersama DPR-DPD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, Kristiani Herrawati, dijadwalkan tiba di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen pada pukul 08.45 WIB.
Setiba Presiden di ruang rapat paripurna, Ketua DPD Irman Gusman akan menyampaikan pidato pembukaan sidang bersama. Tahun ini, DPD mendapatkan giliran menjadi panitia pelaksana rapat bersama. Setelah itu, Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan.
Menurut buku petunjuk tersebut, Presiden akan menyampaikan situasi kondisi kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, refleksi dan perspektif, serta seruan kepada seluruh rakyat Indonesia (state of the union address).
Pada siang harinya, dijadwalkan pukul 14.00 WIB, Presiden akan menyampaikan pidato tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014 dan Nota Keuangan dalam rapat paripurna luar biasa DPR yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD.
Koordinator Panitia Pelaksana Tim Kerja Persiapan Sidang Bersama DPR dan DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, rapat bersama ini adalah momentum sinergitas antar-lembaga. Sidang bersama juga sekaligus menyegarkan dan memupuk kembali semangat nasionalisme yang merupakan fondasi awal pembentukan negara.
“Sidang bersama setiap 16 Agustus, yang konsisten dilaksanakan bergantian oleh DPR dan DPD, makin memberi warna dalam kemajuan sistem politik dan sistem ketatanegaran,” kata Hemas dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (16/8/2013).
Hemas menambahkan, pidato kenegaraan pun menandakan dimulainya masa persidangan baru bagi DPD maupun DPR, sesuai ketentuan Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan