Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tidak
menambah cuti bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan
Bersama (SKB) tiga Menteri. Adapun cuti bersama Idul Fitri tahun 2013
yang sesuai dengan ketentuan hanya pada tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013.
Pasalnya, dengan adanya cuti bersama tersebut ditambah dengan
libur lebaran serta libur hari Sabtu dan Minggu, pegawai negeri sudah
libur selama 9 hari.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) M.
Imanuddin mengatakan jumlah libur tersebut sudah cukup untuk mudik para
PNS.
"Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih
ada yang membolos, setelah libur panjang," ujarnya dalam situs
Kementerian PAN-RB di Rabu (24/7/2013).
Bagi pegawai yang masih
membolos pada hari pertama kerja, lanjutnya, Kementerian PANRB
menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan PP No.53/2010 tentang Displin PNS.
Ditambahkan oleh
Imanuddin, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai
negeri yang jumlahnya 12 hari. Tahun 2013 ini 5 hari cuti bersama, yakni
3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari.
"Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama," tuturnya.
Pimpinan
instansi pemerintah selaku pejabat pembina kepegawaian juga diminta
untuk mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pelayanan publik tetap
berjalan dengan baik. "Meski ada cuti bersama, tetapi pealayanan publik
tidak boleh kendor," tambah Imanuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hidup Adalah Perjuangan